Ribuan Karyawan PT Pusri Kembali Di-PHK

Sebanyak 2.000 karyawan PT Pusri terkena program pensiun dini untuk mengurangi pengeluaran rutin yang tidak efektif. Dana dianggarkan buat para karyawan yang dipecat mencapai Rp 200 miliar.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Desember 2001, 18:03 WIB
Liputan6.com, Palembang: Awal 2002 ini manajemen PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) kembali akan memecat sebanyak 2.000 orang tenaga kerja. Alasannya, langkah yang diakui sebagai program pensiun dini itu untuk mengurangi pengeluaran rutin yang dinilai tidak efektif senilai Rp 60 miliar per tahun. Para karyawan yang akan terkena pemutusan hubungan kerja itu adalah 800 orang berstatus karyawan dan 1.200 lainnya tenaga kerja honor. Demikian ditegaskan Direktur Utama PT Pusri Zainal Sudjais, baru-baru ini, di Palembang.

Kendati memberlakukan PHK tersebut, Zainal membantah anggapan bahwa pengurangan karyawan berdampak pada menurunnya produktivitas perusahaan. Menurut dia, kebijakan pensiun dini ini sudah dipertimbangkan dan direncanakan dengan matang. "Dengan program pensiun dini tersebut karyawan yang masih ada akan ditingkatkan kemampuan profesionalnya," kata Zainal, berdalih. Sedianya, PT Pusri bakal merogoh kocek hingga sebesar Rp 200 miliar untuk melaksanakan program pensiun dini ini.

Langkah pemecatan juga pernah dilakukan perusahaan pupuk ini pada akhir Oktober 2001. Kala itu, PT Pupuk Sriwijaya mem-PHK sebanyak 1.779 karyawan [baca: Ribuan Karyawan PT Pusri Terkena PHK]. Uang pesangon yang diberikan kepada seorang karyawan mencapai Rp 500 juta.(ZAQ/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya