Zulkifli Hasan: UU Melarang Narapidana Ikut Pilkada

Hingga kini Undang-Undangnya masih melarang para narapidana maju dalam bursa pencalonan pilkada.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Sep 2016, 00:23 WIB
Hingga kini Undang-Undangnya masih melarang para narapidana maju dalam bursa pencalonan pilkada.

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan sikapnya terkait sejumlah narapidana yang hendak mencalonkan diri pada pilkada 2017.

Menurut Zulkifli, hingga kini Undang-Undangnya masih melarang para narapidana maju dalam bursa pencalonan pilkada. Karena itu pihaknya akan mendukung dan mempertahankan ketentuan tersebut, sehingga ada UU yang membolehkan narapaidana ikut serta dalam pilkada.

Sebagai negara hukum, kata Zulkifli masyarakat harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku tak terkecuali masalah pilkada. Karena itu, selama UU nya melarang, selama itu pula narapidana tidak boleh ikut dalam pilkada.

"Kita ikuti UU nya, selama belum diubah, mereka tidak boleh ikut pilkada, Kecuali suatu saat ada UU baru yang membolehkan mereka ikut pilkada", kata Zulkifli usai menyampaikan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hadapan pelajar dan mahasiswa Perguruan Ta'allumul Huda Bumiayu, kabupaten Brebes pada Rabu (14/9).

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya