Persidangan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Suasana dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkama

oleh Johan Fatzry diperbarui 14 Sep 2016, 13:45 WIB
20160914-Pencegahan-dan-Pemberantasan-Perusakan-Hutan-Jakarta-Imam-B.-Prasodjo-FF
Suasana dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkama
Suasana dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sosiolog Imam B Prasodjo memberikan keterangan dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua, Arief Hidayat mendengarkan keterangan dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua, Arif Hidayat mendengarkan keterangan dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya