Jaksa Tuntut Mati, Antasari Tertegun dan Berkaca-kaca

Antasari Azhar dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Menurut jaksa penuntut umum, ada 10 hal yang memberatkan dan tak ada hal yang meringankan.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Januari 2010, 13:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Antasari Azhar tampak tertegun dan berkaca-kaca. Ini setelah jaksa penuntut umum Cirrus Sinaga membacakan tuntutan pidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1) siang. Menurut jaksa, ada 10 hal yang memberatkan terdakwa Antasari. Namun tak ada yang meringankan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [baca: Hari Ini Tuntutan Antasari Dibacakan].

Tuntutan hukuman mati juga dijatuhkan kepada Wiliardi Wizar. Menurut jaksa, Wiliardi didakwa telah mengatur tim eksekutor untuk membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran itu [baca: Wiliardi Wizar Dituntut Hukuman Mati ].

Nasib serupa menimpa Sigid Haryo Wibisono. Dikabarkan, jaksa pun menuntut hukuman mati. Sigid dituduh menjadi salah satu otak pembunuhan Nasrudin di lapangan golf Modernland, Tangerang, Banten, 14 Maret 2009. Hanya saja, tuntutan terhadap terdakwa Jerry Hermawan Lomm lebih baik ketimbang tiga terdakwa lainnya. Jerry hanya dituntut selama 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya