Aa Gatot Muncul Tanpa Baju Tahanan di Polda Metro Jaya

Dalam BAP di Polda Mataram, disebutkan senpi dan peluru Aa Gatot untuk properti dari Ary Suta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 05 Sep 2016, 13:31 WIB
Tersangka Gatot Brajamusti berada Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9 mili, 32 dan 22 mili. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Guru spiritual penyanyi kondang Reza Artamevia yang juga Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan senjata api dan ribuan butir amunisi tajam di Polda Metro Jaya.

Pantauan Liputan6.com, Senin (5/9/2016), Aa Gatot tiba di Gedung Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.30 WIB.

Gatot tiba tanpa mengenakan baju tahanan. Padahal diketahui ia sudah dietapkan sebagai tersangka dalam dua tindak pidana yakni penggunaan narkoba jenis sabu oleh Polda NTB dan Polres Metro Jakarta Selatan, dan kepemilikan satwa langka yang ditangani Polda Metro Jaya.

Terlihat Aa Gatot datang dengan mengenakan baju berkerah warna oranye dan dikawal lima anggota polisi.

"Hari ini Gatot diperiksa di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan penyimpanan, memiliki senpi (senjata api). Pelanggaran terkait Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1951," terang Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terkait temuan kedua dari 600 peluru kaliber 9, 32 dan 22 milimeter," lanjut Budi.

Sebelumnya Polri menerbangkan Aa Gatot dari Lombok, NTB, untuk penggeledahan di rumahnya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Berhari-hari menyisir rumah Aa Gatot pada pekan lalu, pihak berwajib menemukan ratusan butir peluru tajam.

"Disebutkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Mataram, bahwa senpi dan peluru tersebut untuk properti dari saudara AS (Ary Suta)," ujar Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya