Jaksa Akui Tak Bisa Mendapatkan Saksi Fakta Perbuatan Jessica

Meskipun saksi fakta yang belasan itu lebih banyak dari saksi ahli, materi pemeriksaan ahli terasa lebih padat daripada saksi fakta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 31 Agu 2016, 17:03 WIB
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Agendanya, pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan Jessica. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang menangani perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin lebih intensif menghadirkan ahli dibanding saksi fakta.

Terhitung sejak awal persidangan, sudah sembilan ahli dari berbagai disiplin ilmu yang dihadirkan JPU untuk membuktikan dakwaan terhadap Jessica. Meskipun saksi fakta yang jumlahnya belasan itu lebih banyak dari saksi ahli, materi pemeriksaan ahli terasa lebih padat daripada saksi fakta.

"Ini saksi kan banyak, ahli juga banyak, tapi waktu kita terbatas. Sehingga kita harus memilah-milah, apa yang harus didahulukan, mana yang urgent dalam waktu yang singkat. Mana yang prioritas yang harus kita sampaikan ke sidang," ungkap JPU Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Ia mengaku tetap akan memaksimalkan jumlah saksi dari pihaknya yang belum hadir, tetapi akan dipilah sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan terhadap Jessica. Apalagi waktu untuk JPU hanya tersisa Kamis besok.

"Tinggal besok (kesempatan JPU). Makanya waktu juga nggak banyak," ujar Ardito.

Terkait pembuktian Jessica yang menaruh sianida ke dalam gelas Vietnamese Ice Coffee yang diminum Mirna, dia menuturkan sejauh ini JPU sudah menghadirkan saksi fakta yang berada di lokasi kejadian Olivier Cafe, yaitu para pelayan serta manajernya.

Meskipun tidak ada yang mengaku melihat langsung proses Jessica meracuni minuman Mirna, kejanggalan-kejanggalan yang diterangkan para saksi menurutnya dapat dirangkai untuk menjadi pertimbangan hakim.

"Kalau memang mencari yang masukkan (sianida), seperti yang diharapkan publik atau penasihat hukum 'harus ada yang melihat memasukkan, kapan, bagaimana situasinya', kita nggak akan dapat," kata Ardito.

"Maka faktanya sudah, proses fakta di Olivier sudah, fakta sebelumnya sudah, kita tinggal mengaitkan keterangan ahli satu sama lain," imbuh dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya