Dishub DKI: Evaluasi Ganjil Genap, Waktu Tempuh Perjalanan Turun

Mulai 30 Agustus 2016, penerapan sanksi bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Agu 2016, 16:37 WIB
Jangan lupa, mulai 30 Agustus, pelanggar aturan ganjil-genap akan ditilang dengan denda maksimal Rp500 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Masa uji coba sistem ganjil genap telah satu bulan terlaksana. Hari ini Dishubtrans DKI bersama Ditlantas dan perwakilan DTKJ menggelar rapat evaluasi aturan itu.

Kepala Dishubtras Andri Yansyah menyatakan, hasil rapat evaluasi ganjil genap menyatakan bahwa pelaksanaan sistem tersebut sangat efektif atasi kemacetan lalu lintas.

"Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen. Rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," ujar Andri pada keterangan tertulis, Kamis (25/8/2016).

Selain penurunan waktu tempuh perjalanan, kecepatan berkendara pun meningkat 20 persen.  "Meningkat 20 persen dari rata-rata 24,6 km/ jam menjadi 28,90 km/jam," kata Andri.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mulai 30 Agustus 2016, maka penerapan sanksi sesuai ketentuan bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan.

"30 Agustus, sesuai pentahapan akan dilaksanakan penegakan hukum sesuai ketentuan," pungkas Andri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya‎ AKBP Budiyanto mengatakan hasil evaluasi uji coba aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di jalan protokol, dengan sistem pelat nomor ganjil genap pada 15 Agustus 2016, ketika uji coba ganjil genap tersebut berakhir pada 30 Agustus 2016, pelanggar aturan ganjil genap akan ditilang.

"Nanti pas 30 Agustus akan dilakukan penegakan hukum, dengan denda maksimal kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Budiyanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya