Diduga Ada Siswi Magang Lain Korban Pencabulan PNS Jakpus

Tiga PNS Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli seorang siswi SMK berinisial PA alias PAR (17).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Agu 2016, 18:30 WIB
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli siswi SMK berinisial PA alias PAR (17). Peristiwa tersebut terjadi saat PAR magang di kantor Sudin Pariwisata Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2016.

Pengacara korban, Herbert Aritonang, menduga peristiwa asusila itu bukan kali pertama terjadi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Herbert pun berharap polisi segera menetapkan tersangka pada kasus itu.

"Terlalu berani pelaku melakukan tindakan konyol jam 12 siang. Seperti ada korban lain, tapi tidak ada pengakuan. Semoga minggu depan pelaku sudah ditahan polisi," ujar Herbert.

Herbert menjelaskan, saat kejadian korban tiba-tiba dibekap dan dibawa ke ruang kosong di lantai 6 Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Korban kemudian tak sadarkan diri.

Setelah sadar, korban mendapati dirinya ‎tak mengenakan pakaian. Sementara pelaku yang masih ada di ruang kosong itu tengah mengenakan pakaiannya.

"Jadi setelah selesai, pelaku mengancam untuk membunuh korban. Makin shock dia (korban). Polisi harus ambil tindakan tegas, pelaku dihukum maksimal," Herbert menegaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya