Asosiasi Perusahaan Farmasi Kecam Praktik Vaksin Palsu

Asosiasi perusahaan farmasi multinasional International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) mengecam keras praktik vaksin palsu

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2016, 11:27 WIB
Ilustrasi Vaksin Palsu

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi perusahaan farmasi multinasional International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) mengecam keras praktik vaksin palsu yang terungkap dan telah dilakukan sejak 2003.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, IPMG mendukung pemerintah dan penegak hukum untuk terus melakukan investigasi terhadap distribusi vaksin palsu dan juga terus mengecek memastikan keaslian vaksin yang tersedia di setiap rumah sakit, klinik, apotik dan puskesmas.

"IPMG memandang hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pasien dan masyarakat," kata Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak.

Menurut Parulian IPMG telah lama aktif menyuarakan dan terlibat dalam kampanye pemberantasan obat (dan vaksin) palsu sejak 2007. IPMG juga disebutkan telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mendukung Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GNWOMI).

IPMG juga telah bekerjasama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dalam membuat modul anti pemalsuan obat dalam kurikulum farmasi.

"IPMG sangat mengapresiasi seluruh upaya yang telah dilakukan BPOM terhadap upaya pengentasan obat palsu beberapa tahun terakhir ini," tutur Parulian.

Dia mengaku seluruh anggota IPMG yang terdiri dari 25 perusahaan farmasi sangat ketat dalam menjaga kualitas dan keamanan produksi obat

Parulian menjelaskan setiap anggota IPMG wajib menerapkan standar internasional dalam menjaga kualitas dan keamanan produk.

"Praktik ilegal (vaksin palsu) ini menyadarkan seluruh pelaku industri untuk memperkuat standar pengawasan dan IPMG akan terus memastikan bahwa kebijakan atas 'compliance', terutama terkait produksi dan distribusi, dipatuhi oleh seluruh anggota IPMG," kata Parulian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya