Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Saipul Jamil

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil terkait pencabulan yang dilakukannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2016, 16:33 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil terkait pencabulan yang dilakukannya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil terkait pencabulan yang dilakukannya terhadap remaja di bawah umur. Majelis hakim memberikan vonis 3 tahun penjara untuk pedangdut 35 tahun tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan yang berlangsung Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil dinilai bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap remaja berinisial DS.

Penyanyi Dangdut, Saipul Jamil sebelum menjalani sidang di pengadilan Jakarta Utara, Kamis (21/04). Saipul Jamil diamankan petugas Polsek Kelapa Gading usai dilaporkan oleh remaja pria DS (17) pada 18 Februari 2016. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

"Terdakwa divonis 3 tahun penjara," ucap Ifa Sudewi ketika memberi vonis kepada pria yang karib disapa Bang Ipul itu.

"Mengadili Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana cabul dari jenis kelamin yang sama dan belum dewasa," ia melanjutkan.

Usai membacakan vonis kepada Saipul Jamil, Ifa Sudewi meminta kepada pihak Saipul Jamil untuk menerima putusan tersebut atau berpikir terlebih dahulu selama tujuh hari untuk melakukan banding.

Saipul Jamil di dalam ruang persidangan untuk menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Rupanya, tim kuasa hukum Saipul Jamil masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Dengan begitu, vonis yang dijatuhi kepada Saipul Jamil belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, majelis hakim memberi vonis kepada Saipul Jamil dengan pasal 292 KUHP Tentang Homoseksual. (Fac/Gie)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya