Selebritis Baru Rutan Pondok Bambu Itu Bernama Jessica

Secara keseluruhan, Jessica dinyatakan sehat untuk dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

oleh Ahmad Romadoni Moch Harun SyahNafiysul QodarAudrey Santoso diperbarui 28 Mei 2016, 00:10 WIB
Ini dia tiga kesalahan Jessica yang tidak akan pernah dilupakan oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kopi sianida yang menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka memasuki drama baru. Si tokoh utama dalam skenario pembunuhan Wayan Mirna Salihin kini menjadi selebritas baru Rutan Perempuan Pondok Bambu.

Kejari Jakarta Pusat resmi menitipkan alumnus Billy Blue College of Design itu ke tahanan perempuan di Jakarta Timur untuk 20 hari mendatang. Penahanan Jessica di rutan perempuan itu merupakan kelanjutan dari proses penyerahan tahap 2 dari Polda Metro Jaya.

Kehadiran Jessica di Rutan Pondok Bambu dipersiapkan secara spesial. Barikade khusus para polisi dibuat tepat di depan pintu masuk Rutan sebelum perempuan berusia 27 tahun itu datang.

Setibanya di rutan, Jessica langsung menjadi pusat perhatian. Sejak turun dari mobil tahanan, Jessica sudah dijaga ketat petugas. Tak banyak yang disampaikan Jessica yang saat itu berkaos lengan panjang garis-garis.

"Kabar baik," kata Jessica sambil terus berjalan menuju pintu Rutan Pondok Bambu, Jumat (27/5/2016).

Sebelum pindah, Jessica menjalani pemeriksaan kandungan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan menunjukkan perempuan yang sempat tinggal di Australia selama tujuh tahun itu negatif hamil.

"Kita tadi sudah kita lakukan tes kesehatan, termasuk pertama kali tes kehamilan. Karena tersangka seorang wanita, kita lakukan tes kehamilan dan hasilnya negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Tes tersebut, tutur Awi, merupakan prosedur tetap Kepolisian manakala hendak mengirim tahanan ke Kejaksaan. Untuk tahanan perempuan, dokter polisi wajib memeriksa kondisi kesehatan mereka. Secara keseluruhan, Jessica dinyatakan sehat untuk dipindahkan ke Kejaksaan.

Jessica Kumala Wongso berada di dalam mobil tahanan usai polisi serahkan Jessica ke Kejaksaan Negeri Pusat, Jakarta, (27/5). Jessica akan ditempatkan di ruang masa pengenalan awal lingkungan (Mapenaling) Rutan Pondok Bambu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)


"Untuk keterangan dari dokter polisi, yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan cakap untuk diserahkan tahap dua," ujar Awi.

Kedatangan Jessica juga sempat menjadi tontonan para pengunjung rutan yang hadir. Mereka juga penasaran dengan sosok Jessica yang ramai dibicarakan itu.

"Itu Jessica ya? Yang berita soal kopi sianida ya?" kata seorang pengunjung.

Jessica meninggalkan Kantor Kejari Jakarta Pusat menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 13.30 WIB. Jessica diangkut mobil tahanan Kejaksaan bernopol B 7723 QK dengan pengawalan ketat polisi.

Harapan Jessica bebas dari tahanan kandas setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana "kopi sianida" lengkap atau P21 di menit-menit terakhir. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Jessica mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016 dan penahanannya habis pada Sabtu, 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai Kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Jessica resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.


2 dari 2 halaman

37 Saksi Bisu


Raut muka datar Jessica kembali terlihat setelah beberapa lama mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Ia langsung dibawa penyidik ke Gedung Utama Polda Metro Jaya untuk mengikuti rilis pengungkapan barang-barang bukti perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Dari pantauan Liputan6.com, tersangka tunggal kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu terlihat tenang saat memasuki ruang tengah Gedung Utama Polda Metro Jaya. Diapit tiga polisi wanita, Jessica yang mengenakan baju lengan panjang bermotif garis abu-hitam ini menebar senyuman.

Ada 37 barang bukti yang dikumpulkan polisi untuk menyeret Jessica Kumala Wongso terkait dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke pengadilan. Bukti-bukti tersebut adalah saksi bisu yang akan mendukung tuntutan jaksa apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, 37 barang bukti tersebut mulai dari benda-benda yang diamankan polisi di tempat kejadian perkara, yaitu di Kafe Olivier, sampai dengan profiling Jessica selama di Australia.

"Satu gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee, satu botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee, satu buah tas perempuan merek Charles & Keith warna cokelat, pakaian atas wanita warna cokelat, dan beberapa potong rambut," ucap Awi.

Awi melanjutkan, polisi juga menyita obat-obatan yang ditemukan di kediaman Jessica, Jalan Selat Banda, Sunter, Jakarta Utara. Benda itu adalah satu buah botol cairan Bioderma, satu kotak obat sentraline sandoz dosis 50 mg berisi 30 tablet, satu botol air mineral 2 Tang yang berisi sisa obat cina, satu tablet obat Razole dosis 20 mg, dua tablet obat Maxpharm dosis 15 mg dan tiga tablet obat Provelyn dosis 75 mg.

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)


"Kemudian satu buah iPhone 5 warna putih berikut SIM Card nomor Indonesia, SIM Card nomor Australia, tiga buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih dan diikat pita warna merah berlabel Bath & Body Works, tiga buah tas kertas belanja bertuliskan Bath & Works, dengan masing-masing tas kertas belanja berisi, satu unit iPhone6 S warna rose emas," kata dia.

Setelah melakukan prarekonstruksi pembunuhan, saat Jessica masih berstatus saksi, penyidik juga menyita satu flashdisk Toshiba abu-abu berkapasitas 32 GB, rekaman CCTV detik-detik Mirna keracunan, dua mesin penggiling kopi, satu teko air panas, satu teko Lock and Lock plastik untuk tempat susu, satu set meja kafe, dua kaleng susu kental manis. Semuanya disita polisi dari kafe.

"Satu bungkus contoh kopi Robusta dalam kemasan plastik hitam, satu buah contoh gelas yang digunakan untuk penyajian Ice Vietnam Coffee favorit Mirna, sebuah piring kecil atau lepek, dua buah contoh sedotan warna hitam, dan tiga lembar contoh kertas penyaring kopi," kata Awi.

"Satu DVR hitam, satu harddisk eksternal berkapasitas 500 GB dan struk pembelian es kopi," imbuh Awi.

Penyidik juga menyita dua celana panjang sebagai sampel celana Jessica yang dibuang usai kematian Mirna dan terkait penyidikan kehidupan Jessica di Sydney, Australia. Polisi memberkaskan percakapan grup Whatsapp alumni Billyblues, satu dokumen berisi 15 laporan tentang Jessica yang dibuat oleh NSW Police Head Quarter.

"Tujuh lembar surat keterangan dari kantor NSW Ambulance Australia berupa dokumen, satu berkas print out percakapan antara Jessica dan rekan kerjanya yang berisi ancaman, e-mail dari rekan Jessica tersebut dan surat kronologis dan surat e-mail yang berisi pemberitahuan tentang pemberhentian Jessica dari NSW Ambulance," ujar Awi.

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)


Tidak berhenti di situ, polisi juga menyiapkan amunisi tambahan untuk menyanggah pembelaan Jessica. Amunisi itu adalah keterangan perempuan bernama Kristie Louise Carter. Warga Australia itu mengaku pernah diancam Jessica Wongso saat masih sekantor di New South Wales (NSW) Ambulance.

"Kristie itu teman sekantornya di NSW Ambulance," ujar Kanit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Kompol Gunardi kepada Liputan6.com.

Awi mengungkapkan Kristie Louise Carter bersedia hadir memberi kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelak.

"Yang bersangkutan menyanggupi hadir di pengadilan nanti," kata Awi.

Dari pantauan Liputan6.com, barang bukti terkait Kristie pun diberkaskan menjadi dua dokumen oleh kepolisian, yaitu surat elektronik (surel) berisi percakapan dengan Kristie-Jessica dan percakapan Jessica dengan Kristie secara lisan yang berisi ancaman.

Atas panjangnya persiapan untuk gelaran sidang penghuni baru Rutan Pondok Bambu itu, Darmawan Salihin, ayah Mirna, mengaku lega. Dia juga menyatakan siap menghadapi persidangan apalagi jika dijadikan saksi.

"Saya udah yakin masuk peradilan. Nanti semua dibeberkan oleh saksi ahli, barang bukti, dan saksi lainnya. Saya juga akan beberkan. Nanti juga kelihatan di sidang semuanya bagaimana Jessica membunuh Mirna," kata Darmawan saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya