Kendala Polri Percepat Penanganan Kasus Kejahatan Seksual

Minimnya jumlah RS Bhayangkara disebut salah satu kendala penanganan kasus kejahatan seksual.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Mei 2016, 18:34 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kejahatan seksual terhadap perempuan marak terjadi belakangan ini. Namun, ada sejumlah kendala yang dialami kepolisian pada saat menangani kasus tersebut.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri, AKBP Iriani menyebut minimnya jumlah Rumah Sakit Bhayangkara merupakan salah satu kendalanya.

Menurut dia, visum terhadap korban dilakukan di rumah sakit milik Polri tersebut. Bila memanfaatkan rumah sakit milik swasta, dia khawatir bakal memakan banyak biaya.

"Kendalanya adalah biaya. Tapi kepolisian menyikapi hal ini dengan membawa korban ke RS Bhayangkara. Satu-satunya RS yang tidak bayar dengan korban. Dalam hal penanganan korban, untuk pemeriksaan medis dan visum agar dimintakan atau dirujuk ke RS Bhayangkara, karena RS Bhanyangkara tidak berbayar," kata Iriana dalam sebuah diskusi di kawasan Senopati, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Oleh karena itu, dia menyayangkan jumlah RS Bhayangkara yang masih terbatas. Padahal, banyak kasus kekerasan seksual yang diterima di tingkat polsek dan polres.

"Tapi jumlah (RS)-nya masih terbatas hanya di tingkat Kabupaten. Bagaimana yang di tingkat kecamatan dan seterusnya," ucap Iriana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya