Kejagung Nilai Berkas Bibit Tidak Jelas

Kejagung menilai berkas Bibit Samad Rianto tidak memiliki benang merah dan samar samar hingga harus di kembalikan ke polisi untuk kali ketiga.

oleh Liputan6Diterbitkan 17 November 2009, 12:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Untuk kali ketiga berkas Bibit Samad Rianto dikembalikan Kejaksaan Agung ke polisi. Ada banyak alasan, seperti tak lengkapnya surat izin penyitaan dari pengadilan hingga berkas disebut tidak tajam. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi, menyebut berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu tidak ada benang merahnya, bahkan masih samar-samar. "Ada benang merah yang masih samar-samar," kata Marwan di Jakarta, Selasa (17/11).

Jika hingga tiga kali, apakah nantinya berkas Chandra M. Hamzah akan bernasib sama? Kejagung belum dapat memastikannya. Kedua pimpinan KPK nonaktif ini disangkal melanggar dua pasal: pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Jika kasus ini ke pengadilan, bisa jadi keduanya hanya dijerat pasal penyalahgunaan wewenang. Pasal inilah yang ditemukan kuat oleh Kejagung [baca: Lagi, Berkas Bibit Rianto Dikembalikan]. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya