Liputan6.com, Semarang - Belasan anggota TNI dari Kodim 0733 Semarang, mendatangi tempat penjualan barang-barang antik milik Syahrul, asal Jakarta. Kedatangan aparta ini untuk menyita beberapa pin dan topi berlambang palu dan arit, yang diperjualbelikan di lokasi tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (13/5/2016), terungkap nya perdagangan berbagai atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) itu berdasarkan laporan masyarakat. Pedagang mengaku tidak mengetahui jika barang dagangannya yang bergambar palu arit atau simbol PKI itu dilarang pemerintah.
Baca Juga
- VIDEO: Wali Kota Risma Temui Korban Kejahatan Seksual 8 Siswa SMP
- Menhan Ingatkan Simpatisan PKI Tak Pancing Keributan
- VIDEO: Pos Satpam dan Bus PT Freeport Dibakar Massa
Advertisement
Meski mengaku mengetahui jika barang-barang yang dijualnya terdapat lambang PKI, namun pedagang yang mengaku mendapatkan berbagai macam atribut PKI tersebut dari seorang rekan yang bekerja sebagai pelayar itu, mengaku tidak tahu menahu jika hal yang dilakukan itu dilarang pemerintah.
Guna keperluan penyelidikan, aparat akhirnya membawa pedagang dan menyita barang bukti ke Kodim 0733 Semarang. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, menyebarluaskan kembali paham komunis, pedagang itu langsung diserahkan ke pihak Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.