Sekjen AJI Indonesia Arfi Bambani (kanan) merilis keterangan pers terkait penangkapan, pelarangan, intimidasi hak warga negara berserikat dan berkumpul serta berekspresi dengan menggunakan cap/simbol tertentu, Jakarta, (12/5). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Direktur LBH Jakarta, Algifarri Aqsa juga ikut memberi keterangan pers di Jakarta, (12/5). Sejumlah Organisasi seperti Kontras, Elsam, dll, mencatat terdapat 41 kali diabaikannya hak sipil atas hak berkumpul dan berpendapat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sekjen AJI Indonesia Arfi Bambani merilis keterangan pers terkait pelanggaran terhadap hak warga negara berserikat dan berkumpul di Jakarta, (12/5). Kasus tersebut terjadi sejak Januari 2015 hingga Mei 2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sekjen AJI Indonesia Arfi Bambani (tengah) saat memberi keterangan pers, Jakarta, (12/5). Pelanggaran dalam bentuk pelarangan, intimidasi, pembubaran pakasa, penangkapan sewenang-wenang, pembredelan, pencekalan dan lain-lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)