ENAM PLUS : Tujuh Pemerkosa Yuyun Dihukum 10 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu.

oleh Dono KuncoroDiterbitkan 10 Mei 2016, 20:26 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu. Pemerintah akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan opsi dikebiri atau hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya