ENAM PLUS : Tujuh Pemerkosa Yuyun Dihukum 10 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu.

oleh Dono Kuncoro diperbarui 10 Mei 2016, 20:26 WIB
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu. Pemerintah akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan opsi dikebiri atau hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya