ENAM PLUS : Tujuh Pemerkosa Yuyun Dihukum 10 Tahun
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu.
Diterbitkan 10 Mei 2016, 20:26 WIBMajelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu. Pemerintah akan memperberat hukuman pelaku pemerkosaan dengan opsi dikebiri atau hukuman mati.
POPULER
Berita Terbaru
Soroti Pembakaran Pesawat AMA, TNI Ajak Warga Dukung Keamanan Papua
- 5 jam yang lalu
Muktamar ke-35 Digelar di Jombang, Ini Instruksi PBNU
- 6 jam yang lalu
KPK Geledah DPRD Kuansing, Dalami Dugaan Perantara Suap Bupati
- 6 jam yang lalu
Mugiyanto: Papua Tak Bisa Diselesaikan oleh Satu Pihak
- 6 jam yang lalu
Amplop untuk Menhut Diduga Berisi Dolar Singapura