NEWS FLASH: Polri Tindak Tegas Penyebar Paham Komunis
Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.
Diterbitkan 09 Mei 2016, 20:12 WIBMabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.
POPULER
Berita Terbaru
KORPRI Serahkan 5 Ambulans ke Mendagri untuk Bencana Sumatra
- 38 menit yang lalu
Pengirim Ancaman Bom SD di Jaksel Diburu
- 1 jam yang lalu
Isi Pesan Ancaman Bom di SD Srengseng Jaksel
- 1 jam yang lalu
Stop Kontak Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Pulogadung
- 1 jam yang lalu
Praperadilan Kedua Bergulir, Roy Suryo Bantah Ambil Data Elektronik Ilegal