NEWS FLASH: Polri Tindak Tegas Penyebar Paham Komunis
Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.
Diterbitkan 09 Mei 2016, 20:12 WIBMabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.
POPULER
Berita Terbaru
Kronologi Ruben Onsu Kerja Sama Bisnis Makanan Sehat hingga Berujung Dilaporkan
- 4 jam yang lalu
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Lebih dari Lima Saksi Sudah Diperiksa
- 4 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Jumat 28 Agustus Pukul 08.00 WIB di Indosiar
- 4 jam yang lalu
Jakarta Movin Allstars Rilis “Senandung Gugusan Bintang”, Lagu tentang Mimpi yang Tumbuh Bersama
- 5 jam yang lalu
Haruomi Hosono Rilis 'Sincerely', Lagu Baru tentang Ketulusan dan Kasih Tanpa Syarat