NEWS FLASH: Polri Tindak Tegas Penyebar Paham Komunis
Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.
Diterbitkan 09 Mei 2016, 20:12 WIBMabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.
POPULER
Berita Terbaru
Negara Tetangga Protes Asap Kebakaran Hutan, Dudung Ungkap Respons Prabowo
- 5 menit yang lalu
Sopir Taksi Online Lolos dari Begal, Sempat Ditusuk dan Nyaris Ditabrak
- 7 menit yang lalu
Pengakuan Ofisial Persib U-18 Dikeroyok saat Bus Diserang di Rest Area Batang
- 29 menit yang lalu
Pramono Ungkap Alasan Sekolah di Jakarta Diintegrasikan
- 34 menit yang lalu
Prabowo Panggil Menko Polkam hingga Kapolri ke Istana