PN Jaksel Tolak Praperadilan Sumber Waras

Majelis hakim PN Jaksel, Nursyam berbicara dengan kuasa hukum MAKI saat sidang Praperadilan Sumber Waras, Jakarta, Selasa (3/5). PN Jaksel menolak praperadilan Sumber Waras yang diajukan MAKI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

oleh Johan Fatzry diperbarui 03 Mei 2016, 13:00 WIB
20160503-Kasus-Sumber-Waras-Jakarta-YR
Majelis hakim PN Jaksel, Nursyam berbicara dengan kuasa hukum MAKI saat sidang Praperadilan Sumber Waras, Jakarta, Selasa (3/5). PN Jaksel menolak praperadilan Sumber Waras yang diajukan MAKI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Majelis hakim PN Jaksel, Nursyam berbicara dengan kuasa hukum MAKI saat sidang Praperadilan Sumber Waras, Jakarta, Selasa (3/5). PN Jaksel menolak praperadilan Sumber Waras yang diajukan MAKI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Mejelis hakim PN Jaksel menolak praperadilan Sumber Waras yang diajukan MAKI, Jakarta (3/5). MAKI ajukan praperadilan terkait tidak segera ditingkatkannya penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kuasa hukum KPK mendegarkan putusan hakim Nursyam dalam sidang praperadilan Sumber Waras di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (3/5). PN Jaksel menolak praperadilan Sumber Waras yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan yang diajukan MAKI terkait tidak segera ditingkatkannya penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta, Selasa (3/5). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya