Terkait Rekaman, Anggodo Laporkan Pimpinan KPK

Pengusaha Anggodo Widjojo melaporkan para pimpinan KPK yang membenarkan adanya rekaman pembicaraan yang diduga mengkriminalisasi institusi tersebut ke Mabes Polri.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Okt 2009, 14:57 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengusaha Anggodo Widjojo melaporkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membenarkan adanya rekaman pembicaraan yang diduga mengkriminalisasi institusi tersebut ke Mabes Polri. "Ya betul (melaporkan KPK), karena saya tahunya rekaman itu adanya di KPK," kata Anggodo Widjojo didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Anggoro menyatakan laporan tersebut mengacu terhadap pemberitaan pada sejumlah media massa tanggal 25 Oktober 2009 tentang beredarnya transkrip rekaman pembicaraan sistematis untuk mengkriminalisasikan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Kemudian Pelaksana tugas (Plt) sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan adanya rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pihak, antara lain Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jaksa Muda Intelejen Kejagung Wisnu Subroto, Bonaran Situmeang, Anggoro Widjojo, Hadiatmoko, dan perempuan berinisial AL.

Seperti diwartakan ANTARA, Anggodo mengungkapkan informasi rekaman terkait rekayasa kriminalisasi KPK bersifat tendesius dan merugikan kakaknya, Anggoro Widjojo karena menuduh merekayasa dengan beberapa pejabat Kejaksaan Agung, Polri dan Presiden Republik Indonesia, serta tim kuasa hukum Anggodo. Melalui tim kuasa hukumnya, Anggodo melaporkan pimpinan KPK dan pihak terkait lainnya kepada Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang diatur Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasannya, KPK menyadap dan merekam pembicaraan Anggodo dengan relasinya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, serta Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, kuasa hukum Anggodo juga mengadukan KPK dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik dengan melanggar Pasal 310 KUHP.(AND)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya