Bahas Revisi UU Pilkada, Komisi II Angkat Isu Politik Uang

DPR tidak akan terlalu terburu-buru mengejar penyelesaian revisi UU Pilkada.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Apr 2016, 20:35 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada saat ini tengah dibahas. Berbagai isu menarik pun terus 'digodok'.

"Perkembangannya itu sekarang sedang membahas politik uang. Apakah uang pendaftaran masuk politik uang, apakah dengan mengumpulkan KTP masuk politik uang?" tanya Rambe di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

"Apakah pertemuan terbatas dan dialog serta transport itu juga masuk politik uang? Lalu bagaimana dengan membeli suara?" sambung dia.

Rambe menjelaskan, setelah pembahasan revisi UU Pilkada selesai, selanjutnya yang harus dilihat dan direvisi adalah UU Parpol, penyelenggara pemilu, Pilpres, dan Pileg.


Politikus Partai Golkar ini mengatakan, DPR tak akan terlalu terburu-buru mengejar penyelesaian revisi UU Pilkada, dan saat ini sedang dilakukan konsinyering atau mengumpulkan pihak terkait.

"Target Mei habis reses. Saat ini sedang konsiyering di Tangerang, di Hotel Atria. Sudah tiga hari, sampai besok," tutup Rambe.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy sebelumnya mengatakan, pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), kemungkinan akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya.

Lukman menuturkan, saat ini pembahasan revisi UU Pilkada antara Komisi II DPR dengan pemerintah, sedang berlangsung dan ada beberapa poin yang harus dikonsultasikan langsung dengan Presiden.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya