Aset Dibekukan, Buron BLBI Ajukan Gugatan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekukan aset milik terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hongkong. Namun penyidik belum bisa menyita aset milik Hartawan senilai US$ 2,6 juta itu.
Diterbitkan 26 April 2016, 20:14 WIB Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekukan aset milik terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hongkong. Namun penyidik belum bisa menyita aset milik Hartawan senilai US$ 2,6...
POPULER
Berita Terbaru
Panduan Hari Pertama MagangHub Batch 2 Kemnaker, Cek Persiapan dan Ketentuannya
- 8 jam yang lalu
7 Cara Menghilangkan Noda yang Menempel Pada Kabinet Kayu
- 8 jam yang lalu
10 Cara Menghilangkan Daun yang Mati pada Tanaman Sukulen agar Tidak Mengganggu Pertumbuhan
- 9 jam yang lalu
10 Warna Cat yang Tidak Cocok untuk Eksterior Rumah, Bisa Bikin Fasad Terlihat Kusam
- 9 jam yang lalu
10 Pohon Buah yang Menghasilkan Bunga Terindah, Cocok Buat Halaman Depan Rumah