Aset Dibekukan, Buron BLBI Ajukan Gugatan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekukan aset milik terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hongkong. Namun penyidik belum bisa menyita aset milik Hartawan senilai US$ 2,6 juta itu.
Diterbitkan 26 April 2016, 20:14 WIB Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekukan aset milik terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hongkong. Namun penyidik belum bisa menyita aset milik Hartawan senilai US$ 2,6...
POPULER
Berita Terbaru
BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Kepesertaan Tetap Aktif
- 6 hari yang lalu
Mulai Agustus 2026, Rumah Sakit Didorong Terapkan Klaim Elektronik JKN untuk Cegah Fraud
- 1 minggu yang lalu
Program JKN Beri Rasa Aman bagi Emanuel Saat Berobat, Seluruh Biaya Perawatan Ditanggung
- 1 minggu yang lalu
Si Kecil Mulai MPASI? Ini Pentingnya Memilih Peralatan Pendukung yang Aman dan Food Grade
- 1 minggu yang lalu
MHTC Gelar Health Talk Series 2026 di Jakarta, Hadirkan Opsi Medis Kedua dan Edukasi Medis Terpercaya