Asisten Dewie Yasin Limpo Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara

Asisten pribadi mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 25 Apr 2016, 17:22 WIB
20160425-Asisten Dewie Yasin Limpo Dituntut Hukuman Lima Tahun Penjara-Jakarta
Asisten pribadi mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Asisten pribadi mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aspri mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aspri mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso bersiap mengikuti mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Aspri mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menyalami JPU usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun, denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Asisten pribadi mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Rinelda dituntut penjara lima tahun dan denda Rp200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya