Antasari Azhar Bacakan Eksepsi 25 halaman

Pada sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi, Antasari Azhar menilai dakwaan jaksa terhadap kabur. Antasari didakwa membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Okt 2009, 10:16 WIB
Liputan6.com, Jakarta Selatan: Sidang Antasari Azhar yang didakwa membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Kamis (15/10), dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari yang membacakan eksepsinya sebanyak 25 lembar menilai tuduhan jaksa kabur. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini menilai isi dakwaan menggunakan bahasa yang tidak pantas atau vulgar, dan mencampur-adukkan fakta dengan dongeng.

Dalam sidang ini Antasari sempat mendapat tepuk tangan meriah dari pengunjung. Khususnya, saat menyebut pertemuannya dengan Rani Julaini di Hotel Gran Mahakam, yang dibumbui cerita seks nan hebat dan vulgar. Tetapi memang, belum tentu kebenarannya karena tidak didukung bukti yang kuat kecuali saksi Rani.

Pembacaan eksepsi Antasari yang diberi judul "Dongeng Berujung di Pengadilan" ini kemudian diteruskan seorang dari 31 tim pembelanya, Juniver Girsang.(ARV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya