Liputan6.com, Jakarta - Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyatakan, hasil pemeriksaan kejiwaan Bripka Triyono, anggota Satuan Pengamanan Objek Vital (Sat Pam Obvit) Polres Kota (Polresta) Depok yang membunuh istrinya di Cimanggis, Depok dalam batas normal. Tidak ada gangguan kejiwaan.
"Hasilnya saya kira enggak etis kalau saya yang sampaikan, biar penyidik saja. Secara umum (hasil tes kejiwaan) dalam batas normal. Diperkirakan demikian (jadi materi penyidikan)," ujar Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak kepada Liputan6.com, Rabu (30/3/2016).
Musyafak mengatakan, pihaknya akan mengirim hasil pemeriksaan kejiwaan Bripka Triyono kepada penyidik.
Baca Juga
Advertisement
"Rencana hari ini kami serahkan ke penyidik hasil pemeriksaan kejiwaan Bripka T. Memang dua hari lalu penyidik minta ke kami untuk periksa yang bersangkutan. Jadi kemarin jam 08.30 sampai jam 10.30 WIB, dokter jiwa kami melakukan pemeriksaan," kata Musyafak.
Musyafak mengatakan, beberapa sisi yang digali dari Bripka Triyono adalah ada-tidaknya gangguan psikotik, paranoid, dan lain-lain. Karena hasilnya normal, maka Bripka Triyono dinyatakan layak untuk diproses pidana.
"Ya yang kita periksa apakah ada gangguan psikotik, gangguan paranoid dan lain-lain."
Polisi yang berdinas di Polres Metro Depok, Triyono (37), diduga terlibat pembunuhan istrinya, Ratnita Handriyani (37). Motif yang memicunya gelap mata menghabisi nyawa istrinya karena merasa sering dimarahi korban.
Ratnika ditemukan tewas dengan luka di bagian hidung dan wajah, Senin 28 Maret 2016, sekitar pukul 07.00 WIB, di kediamannya di Jalan Perjuangan RT 02/08, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.