Menhub Tegaskan Taksi Online Ilegal, Ini Alasannya
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab jika tidak, transportasi tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Diterbitkan 23 Maret 2016, 21:06 WIBMenteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab jika tidak, transportasi tersebut dianggap ilegal karena tidak m...
POPULER
Berita Terbaru
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara
- 5 jam yang lalu
Daftar Maskapai Terbaik Dunia 2026
- 5 jam yang lalu
Utang Prancis Diprediksi Sentuh Level Tertinggi Sejak 1978
- 5 jam yang lalu
RKAB Bayan Resources Terbit, Kementerian ESDM Tegaskan Tak Terkait Haji Isam
- 5 jam yang lalu
Inflasi Tinggi, Warga AS Rela Kuras Tabungan Demi Liburan Musim Gugur