Konsultasi Pajak: Haruskah Membuat NPWP Sesuai Tempat Tinggal?

Apakah saya harus membuat NPWP sesuai dengan KTP saya tinggal, atau bisa menggunakan KTP daerah saya?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 17 Mar 2016, 12:00 WIB
Semua warga yang telah memiliki NPWP hukumnya wajib

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,

Warga negara yang baik adalah yang membayar pajak. Maka dari itu saya ingin membuat NPWP. Namun yang menjadi kendala adalah KTP saya Jawa Barat. Sedangkan saya tinggal dan bekerja di DKI jakarta.

Apakah saya harus membuat NPWP sesuai dengan KTP saya tinggal, atau bisa menggunakan KTP daerah saya?

fajargumilxxxx@gmail.com>

Jawaban

Yth. Sdr. Fajar Gumilar

Setiap orang pribadi yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi Wajib Pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha.

Alamat tempat tinggal orang pribadi seyogianya adalah sama dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila Saudara bertempat tinggal di DKI Jakarta, maka sebaiknya Saudara memindahkan KTP Saudara dari Jawa Barat ke DKI Jakarta dan kemudian mendaftarkan NPWP di KPP yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Saudara di DKI Jakarta.

Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan fasilitas untuk mendaftarkan diri secara online melalui menu system e-Registration di website www.pajak.go.id.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Foto dok. Liputan6.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya