Liputan6.com, Jakarta - Saya mau tanya masalah NPWP. Saya berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan. Profesi saya freelance photographer. Apakah saya wajib harus membuat kartu NPWP?
Saat ini saya sedang merintis usaha studio photo kecil-kecilan. Usaha tersebut harus mempunyai nomor NPWP untuk mendapatkan SIUP. Apakah saya harus membuatnya?
Email: rizky_yxxxx@yahoo.co.id
Jawaban:
Yth. Saudara Rizky,
Sepanjang penghasilan yang Saudara peroleh dalam satu tahun belum melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut :
a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana
d. Rp3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Maka Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT.
Terkait dengan persyaratan untuk memperoleh SIUP atas usaha studio foto Saudara adalah memiliki NPWP maka Saudara diwajibkan memiliki NPWP karena kepentingan tertentu.
Mengacu kepada pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Berhubung penghasilan Saudara masih belum melebihi batasan PTKP, meskipun memiliki NPWP maka tidak ada kewajiban bagi Saudara untuk menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
|
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Konsultasi Pajak: Wajibkah Punya NPWP Jika Mau Bikin Usaha?
Saya berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, apakah saya wajib harus membuat kartu NPWP?
diperbarui 16 Mar 2016, 11:00 WIBPemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
100 Kata-Kata untuk Cewek yang Bikin Baper dan Menyentuh Hati
Panas Ekstrem dan Sopir Jeepney Mogok Narik, Filipina Tangguhkan Pembelajaran Tatap Muka 2 Hari
Mau Coba Investasi Sukuk Tabungan ST012? Ini 5 Keuntungannya
Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun, Luar Jawa Mendominasi
VIDEO: Nollywood Nigeria, Industri Film Terbesar Kedua di Dunia
Penjelasan MK soal Arsul Sani Jadi Hakim di Sidang Sengketa Pileg PPP
Bahasa Inggris Kata Benda dan Kategorinya, Bantu Jalin Komunikasi
Tak Ingin Paksakan Elektrifikasi, Mercedes-Benz: Biarkan Pembeli Menentukan
Queen of Tears Cetak Rekor Rating Tertinggi TVN, Kalahkan Crash Landing on You
Kisah Bripda Daffa Fasya dan Bripda M Ferrari, Dua Polisi yang Turut Perkuat Timnas Piala Asia U-23
Jokowi Sebut 29 Perusahaan Singapura Antusias Investasi di IKN
9 Idol KPop yang Punya Senyum Paling Manis dan Khas, Jimin BTS Hingga Danielle NewJeans