Konsultasi Pajak: Wajibkah Punya NPWP Jika Mau Bikin Usaha?

Saya berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan, apakah saya wajib harus membuat kartu NPWP?

oleh Arthur Gideon diperbarui 16 Mar 2016, 11:00 WIB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Saya mau tanya masalah NPWP. Saya berpenghasilan di bawah Rp 2 juta per bulan. Profesi saya freelance photographer. Apakah saya wajib harus membuat kartu NPWP?

Saat ini saya sedang merintis usaha studio photo kecil-kecilan. Usaha tersebut harus mempunyai nomor NPWP untuk mendapatkan SIUP. Apakah saya harus membuatnya?

Email: rizky_yxxxx@yahoo.co.id

Jawaban:

Yth. Saudara Rizky,

Sepanjang penghasilan yang Saudara peroleh dalam satu tahun belum melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai berikut :

a. Rp 36 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 3 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 36 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana

d. Rp3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Maka Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT.

Terkait dengan persyaratan untuk memperoleh SIUP atas usaha studio foto Saudara adalah memiliki NPWP maka Saudara diwajibkan memiliki NPWP karena kepentingan tertentu.

Mengacu kepada pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Berhubung penghasilan Saudara masih belum melebihi batasan PTKP, meskipun memiliki NPWP maka tidak ada kewajiban bagi Saudara untuk menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco
|
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya