Saipul Jamil Tak Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Menurut Kompol Ari Cahya Nugraha, tak ada aturan yang mewajibkan pemohon, dalam hal ini Saipul Jamil, dihadirkan dalam sidang pra peradilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mar 2016, 22:20 WIB
Saipul Jamil. Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah menginginkan kliennya dihadirkan pada saat sidang praperadilan. Namun, sepertinya keinginan tersebut tak akan terlaksana.

Sebab, Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha menegaskan jika duda Dewi Perssik tersebut tak akan dihadirkan dalam persidangan.

Niar Prianita dan Saipul Jamil

"Enggak. Tidak ada relevansinya, manakala pihak keluarga atau penasehat hukumnya mengajukan praperadilan, kemudian ada kewajiban menghadirkan tersangka, itu tidak ada," terang Ari Cahya d Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).

Ari Cahya mengatakan bahwa dirinya beserta kuasa hukum dari penyidik akan menjawab semua gugatan yang dilayangkan pihak Saipul Jamil. Termasuk menyiapkan alat bukti di dalamnya.

Foto Saipul Jamil di Polsek Kelapa Gading (Deki Prayoga/bintang.com)

"Yang saya baca penggeledahan tidak masuk gugatan praperadilan. Dari tembusan yang diberikan ke kami masalah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka," jelas Ari Cahya.

"Kalau misalnya penggeledahan pun dipertanyakan, ya kami akan jawab. Karena penyidik punya keputusan yang jelas mengapa sesaat setelah kejadian harus digeledah. Dan itu diatur oleh Undang-Undang," tandas Ari Cahya. (Fac/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya