Konsultasi Pajak: Bikin e-Fin Bisa Diwakilkan?

Apakah membuat e-FIN bisa diwakilkan orang lain dengan melampirkan surat kuasa?

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 29 Feb 2016, 10:15 WIB
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Dear Tim Liputan6.com

Saya mau menanyakan tata cara pembuatan e-Fin untuk wajib pajak orang pribadi, apakah bisa diwakilkan orang lain dengan melampirkan surat kuasa?

Thank's

Email: Johnie.XXXX@yahoo.co.id

Jawaban:
 
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dari Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-41PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, permohonan aktivasi e-Fin harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP dan Kartu NPWP serta menyampaikan alamat email yang aktif.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Foto dok. Liputan6.com


www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya