Krishna Murti Dapatkan Bukti Baru Kasus Mirna dari Australia

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti ke Australia untuk melengkapi bukti baru kasus pemnbunuhan Mirna Salihin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Feb 2016, 21:14 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti baru saja tiba dari Australia. Krishna mengaku salah satu tujuan kunjungannya untuk melengkapi bukti baru terkait penetapan tersangka terhadap Jessica Kumala Wongso.

‎Mantan Kapolsek Penjaringan itu mengatakan, Polda Metro Jaya telah bekerjasama dengan Australian Federal Police (AFP) untuk mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

‎"Saya berangkat untuk melakukan negosiasi dengan Kepala AFP. Sudah ada approval. Jadi ini namanya kerjasama mutual legal assistance antara Indonesia dan Australia," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/2/2016).

‎Krishna menambahkan, AFP telah menyatakan bersedia membantu penyidikan kasus kopi sianida ini hingga tuntas. "Ada penyitaan mereka bisa melakukan. Penyidik kita masih bekerja di Australia. Kami sudah dapat update cukup signifikan," papar dia.

Lebih jauh, kerjasama semacam itu merupakan yang pertama kali dilakukan Polri. Dengan bantuan AFP, mantan anggota Interpol itu yakin dapat mengungkap misteri kematian Mirna.

"Kerja sama ini membantu lebih terang lagi, membantu mencari bukti kematian Mirna. Insya Allah kami makin yakin," pungkas Krishna.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Mirna ke Polda Metro Jaya. BAP dikembalikan lantaran Kejati DKI menganggap berkas yang diberikan penyidik belum sempurna.

Penyidik dianggap tidak mengurai pola pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang disangkakan. Selain itu, penyidik juga tidak menyampaikan bukti materiil terkait perjalanan racun sianida yang menjadi alat bukti pembunuhan Mirna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya