VIDEO: Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki Oleh Usia Dibawah 17 Tahun

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri nomor 2 tahun 2016 soal Kartu Identitas Anak.

oleh Gerardus Septian KalisDiterbitkan 16 Februari 2016, 14:35 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri nomor 2 tahun 2016 soal Kartu Identitas Anak.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya