Prasetyo Edi: Nasib IMI di Munas Ulang atau BAORI

Prasetyo Edi tidak akui terpilihnya Sadikin Aksa di Munas IMI.

oleh Defri Saefullah diperbarui 05 Feb 2016, 22:10 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta: Prasetyo 'Prass' Edi Marsudi, pembalap yang juga mencalonkan diri jadi ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) pada Munas 18 Desember 2015 di Hotel Borobudur, masih mempermasalahkan terpilihnya Sadikin Aksa. Dia belum mau mengakui kepengurusan sekarang karena Munas IMI dinilainya tidak sah.

Baca Juga

  • Daftar 8 Pelatih Bergaji Besar, Guardiola Tertinggi?
  • La Liga Sebut Evan Dimas Pemain Muda Bertalenta
  • FIFA Tolak Permintaan Menpora Ubah Tim Ad Hoc

Seperti diketahui, pada 18 Desember 2015 lalu, Sadikin Aksa memang dinyatakan menang secara aklamasi. Namun pemilihan ketua umum IMI kala itu diwarnai walk out Prass yang menolak pemilihan dilakukan secara voting terbuka.

Menurut pria yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta ini, dia masih membuka kesempatan untuk mediasi antara dirinya dengan Sadikin.

"Apapun mediasinya, saya akan datang. Tapi saya akan minta Munas ulang. Jika tidak masalah ini sepertinya mengarah ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI)," katanya kepada wartawan.

Prass berjanji akan menerima keputusan apapun jika akhirnya digelar Munas ulang. "Kalau saya kalah, saya akan hormat kepada Sadikin. Tapi jangan seperti sekarang. Soal IMI tandingan, saya harus bicara dulu dengan stakeholder seperti pembalap dan pengprov-pengprov yang dukung saya," ujarnya.

Sementara itu, KONI sebagai otoritas yang membawahi IMI sejauh ini memang belum memberi sinyal bakal melantik kepengurusan IMI yang diketuai Sadikin Aksa. KONI masih berusaha memediasi kubu Sadikin dengan Prass.

Pengacara IMI DKI, Ngatino mengatakan ada beberapa pelanggaran di Munas IMI lalu.

"Saya baca dokumen dan kronologis. Ada pelanggaran di Munas IMI lalu. Diantaranya soal enam pengprov yang belum dilantik tapi sudah hadir di Munas. Dewan pengawas juga tidak berikan laporan kegiatan yang harusnya maksimal 14 hari setelah Munas. Itu langgar AD/ART IMI," ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya