Pengacara Jessica Bakal Siapkan Langkah Praperadilan

Andi tampaknya sudah siap dengan gugatan praperadilan itu. Dia sudah menyiapkan saksi ahli untuk menerangkan berbagai hal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 01 Feb 2016, 05:52 WIB
Jessica Kumala Wongso usai melakukan wawancara di Jakarta, Kamis (28/1). Meskipun namanya terus tercatut dalam kasus kopi beracun ini, Jessica tetap tenang dan tersenyum lebar bila bertemu dengan awak media. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditangkap dan ditahan polisi atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso melalui pengacaranya terus melakukan 'perlawanan'.

Andi Joesoef, salahsatu pengacara Jessica sempat meminta rekaman CCTV di Cafe Oliver dibuka ke publik. Tak cukup sampai disitu, Andi juga rencananya akan mengajukan gugatan ke pengadilan berupa praperadilan.

"Praperadilan akan kita pikirkan dengan tim. Tim kita juga ada dokter. Nanti kita diskusikan," kata Pengacara Jessica, Andi Joesoef, Minggu (31/1/2016).

Meski mengaku masih pikir-pikir, Andi tampaknya sudah siap dengan gugatan praperadilan itu. Dia sudah menyiapkan saksi ahli untuk menerangkan berbagai hal.

"Nantinya kita juga akan hadirkan saksi ahli yang kita anggap kapabel. Jadi saksi ahli itu yang normatif memberikan pendapatnya," imbuh dia.

Namun, Andi belum mau gamblang soal gugatan praperadilan itu. Termasuk jumlah saksi ahli yang akan diajukan ke muka pengadilan nanti. "Ya nantilah kita lihat kebutuhan," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya