Konsumen Gugat Ford Lantaran Tutup di Indonesia, Setuju?

Ada yang beranggapan, Ford Motor Indonesia melanggar hak-hak konsumen.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 31 Jan 2016, 11:19 WIB
Logo perusahaan Ford di salah satu dealer di Jakarta, Selasa (26/1). Ford memastikan para konsumen dapat tetap mengunjungi dealer Ford untuk layanan penjualan, servis, dan garansi hingga beberapa waktu ke depan di tahun ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ford Motor Indonesia (FMI) menyatakan undur diri dari pasar otomotif nasional. Publik kaget. Tak sedikit konsumen mobil Amerika itu kecewa. Ada yang beranggapan, Agen Pemegang Merek (APM) itu melanggar hak-hak konsumen.

David Tobing, pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI yang juga pemilik mobil Ford akan menempuh jalur hukum.

Saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/1), David membenarkan rencana gugatan ini. Tapi ia belum memutuskan kapan waktunya gugatan tersebut diajukan. David akan melihat dulu langkah apa yang akan Ford lakukan setelah ini.

Menurutnya, kesalahan FMI adalah memutuskan hal penting secara mendadak. Ia tidak meminta persetujuan ke konsumen, bahkan berkonsultasi ke pemerintah. Padahal, itu mereka lakukan saat masuk ke sini pada 2002 lalu.

"Waktu masuk ke Indonesia mereka buat surat jaminan ke pemerintah, Kementerian Perindustrian. Seharusnya kalau mau seperti ini (berhenti beroperasi) harus juga menghubungi pemerintah. Ini kan tidak mereka lakukan," ujarnya.

Lalu, apakah Anda setuju dengan langkah David yang mewakili konsumen? Suarakan pendapatmu pada polling di bawah ini:

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya