News Flash: Hukuman Penjara Angelina Sondakh Dikurangi 2 Tahun

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atas pengajuan Angelina Sondakh. Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 30 Desember 2015, 15:02 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali atas pengajuan Angelina Sondakh. Hukuman penjara terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya