Segmen 2: Vonis OC Kaligis hingga Kecurangan Pilkada Serentak

Majelis hakim Tipikor memvonis pengacara OC Kaligis 5 tahun 6 bulan hingga kecurangan Pilkada Serentak di Kabupaten Yahukimo.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Des 2015, 07:12 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada advokat senior OC Kaligis.

Hingga pelaksanaan Pilkada serentak diwarnai dengan kecurangan yang serius. Di Kabupaten Yahukimo, Jayapura, Papua, ditemukan video yang memperlihatkan anak-anak di bawah umur memberikan suara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya