Kejagung Gali Informasi dari Sudirman Said

Mantan Direktur PT Pindad itu diperiksa selama kurang lebih 1 jam di dalam Gedung Jampidsus, Kejagung.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Des 2015, 11:56 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) didampingi Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Agung RI Yulianto (kiri) berjalan saat untuk memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri ESDM Sudirman Said selesai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus permufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

Dalam pemeriksaan, Sudirman mengaku dimintai keterangan soal rekaman skandal Papa Minta Saham yang diperolehnya dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Tentu yang saya tahu dari isi rekaman, mencocokkan dan diperdengarkan dengan apa yang diketahui," kata Sudirman Said di Kejagung, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Selain soal isi rekaman, Sudirman juga mengaku dimintai keterangan soal hal-hal mendasar yang menjadi kecurigaan adanya dugaan ambil untung dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Sudirman, jawaban yang disampaikan tidak berbeda dengan yang dikemukakannya di dalam sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

 



"Hal-hal informasi yang mendasar sudah saya sampaikan di MKD, saya juga sampaikan ke penyidik Kejaksaan Agung. Termasuk juga kedatangan ke MKD dasarnya apa saya jelaskan. Hal-hal yang fundamental saya jelaskan," beber Sudirman.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tadi penyidik juga menanyai seputar pertemuannya dengan Presdir Freeport. Mantan Direktur PT Pindad itu diperiksa selama kurang lebih 1 jam di dalam Gedung Jampidsus, Kejagung.

"Ditanyakan juga pertemuan dengan Maroef. Itu hanya fungsional pekerjaan," kata dia.

Terakhir, ia memastikan akan kooperatif jika ada panggilan lanjutan terkait kasus dugaan permufakatan jahat itu. "Apabila ada diperlukan lagi, ya hadir," pungkas Sudirman. (*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya