Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, untuk dimintai keterangan tentang bukti rekaman kasus pencatutan nama Presiden dalam perbincangan segitiga antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Maroef.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan kasus 'Papa minta saham' ini masih dalam tahap awal. Pihaknya terus menyelidiki dan mencari keterangan serta bukti tambahan sambil menunggu hasil sidang MKD DPR yang masih berproses.
"Masih awal, masih jalan terus. Intinya selaraskan dengan apa yang sedang berjalan dengan sidang MKD. Bukan berarti kita nunggu, kita jalan masing masing," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Baca Juga
Advertisement
Yang pasti, kata Prasetyo, saat ini pihaknya telah meminta keterangan Maroef Sjamsoeddin. Selain itu, barang bukti berupa telepon seluler yang berisi rekaman pembicaraan bos Freeport, Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid juga diamankan.
"Yang pasti sudah berikan keterangan Pak Maroef. Pak Sudirman juga sudah ketemu kita, tapi sekarang lagi ke luar negeri. Minggu depan (Sudirman akan diperiksa). Sekarang sudah Jumat, lalu Sabtu-Minggu jadi Minggu depan," kata dia.
Ia mengatakan, proses penyelidikan akan tetap berlangsung seiring berjalannya proses persidangan di MKD. Pihaknya berjanji akan menangani perkara ini secara objektif.
"Tidak, tidak (menunggu MKD selesai bersidang). Lihat sendiri, bahkan ketika Pak Maroef Sjamsoeddin di MKD, beliau langsung memenuhi undangan tim penyelidik (kejagung)," tukas Prasetyo.