Kejagung Siap Serahkan Bukti Rekaman Bos Freeport ke MKD Jika...

Arminsyah menolak anggapan tindakan Maroef yang merekam percakapan Setya Novanto dan pengusaha Rizal Chalid ilegal.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Des 2015, 06:29 WIB
Maroef Sjamsoeddin tersenyum saat menjalani sidang sebagai saksi di MKD DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3). Maroef bersaksi terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi rekaman utuh dugaan percakapan Ketua DPR Setya Novanto yang disebut-sebut mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Rekaman tersebut terdapat di ponsel milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang disita penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Jampidsus Arminsyah mengatakan, pihaknya siap menyerahkan rekaman itu bila Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta dibuka dalam persidangan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik rekaman, Maroef.

"Tanya Pak Maroef, kalau Pak Maroef mau pinjem kita serahkan, itu kan masih penyelidikan," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 3 Desember 2015 malam.

Arminsyah menjelaskan, rekaman 'papa minta pulsa' yang sempat menghebohkan tersebut saat ini berada di tangan penyidiknya. Rekaman itu kini tengah diteliti.

"Ya kita teliti lah," ucap dia.


Tolak Disebut Ilegal

Arminsyah menolak anggapan tindakan Maroef yang merekam percakapan Setya Novanto dan pengusaha Rizal Chalid ilegal.

"Yang bilang ilegal itu kamu (wartawan)," ucap dia.

Dia menegaskan, penyidik Kejagung tengah meneliti rekaman tersebut guna mencari kebenaran pembicaraan antara Setya Novanto dengan Maroef serta Riza Chalid.

"Ya kita kan berusaha untuk mencari kebenaran, benar enggak ada pembicaraan dari sumber yang pas, karena Pak Maroef terlibat dalam diskusi itu. Kita dalam penyelidikan," kata dia.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari PDIP Marsiaman Saragih sebelumnya mencecar tindakan Maroef merekam percakapan dengan Setya Novanto dan Riza Chalid, dalam sidang MKD Kamis malam.

Menurut Marsiaman dan sebagian anggota MKD, tindakan tersebut ilegal, sebab rekaman itu dilakukan diam-diam. Mereka pun langsung mengonfirmasi kepada Maroef.

Namun mantan Wakil Kepala BIN 2011-2014 itu menyebutkan, merekam sama saja menulis. Rekaman tersebut juga dilakukan secara terbuka di atas meja meskipun secara lisan tidak diberitahukan kepada Setya Novanto maupun Riza Chalid.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya