Adnan Buyung: Hakim Peradilan HAM Harus Independen

Pembentukan Peradilan HAM perlu untuk mengangkat harkat manusia. Sejumlah kalangan pesimistis dengan pembentukan peradilan itu karena kasus-kasus yang menyangkut militer tak pernah tuntas.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 November 2001, 13:41 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Peradilan Hak Asasi Manusia harus segera dibuat dan hakimnya harus independen. Karena itu, Presiden tak perlu terburu-buru mengesahkan hakim-hakim sebelum memenuhi syarat. Demikian dikemukakan praktisi hukum Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Kamis (15/11).

Dalam waktu dekat Presiden akan mengumumkan hakim-hakim untuk peradilan HAM. Tanpa bermaksud menggurui, Bang Buyung -- demikian sering disapa -- berharap Presiden meminta DPR mengkaji ulang bila ada hakim yang bermasalah. Selain itu, menurut Bang Buyung, peradilan HAM menjadi kebutuhan terutama untuk mengangkat harkat manusia. Namun demikian, pembentukan Peradilan HAM jangan karena ada tekanan dunia internasional.

Tetapi sebaliknya, Munir, praktisi hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengaku pesimistis. Sebab, putusan hakim atas kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan militer tidak pernah memuaskan masyarakat. Penyebabnya antara lain karena akses untuk mendapatkan data dari militer sangat sulit, dengan alasan rahasia negara. Akibatnya, banyak putusan hakim hanya mengorbankan komandan yang di bawah.(YYT/Nina Bahri dan Amar Sujarwadi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya