Saksi Kasus Rizieq FPI soal 'Sampurasun' Diperiksa Hari Ini

Direktur Krimsus Polda Jabar Kombes Wirdhan mengatakan penyidik akan memeriksa saksi pelapor.

oleh Kukuh SaokaniDiterbitkan 01 Desember 2015, 08:05 WIB
Habib Rizieq | Via: facebook.com

Liputan6.com, Bandung - Polisi mulai mengusut kasus dugaan penghinaan dan pelecehan budaya Sunda oleh petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq. Hari ini, polisi akan melakukan pemeriksaan perdana.

Habib Rizieq diduga mempelesetkan kata 'sampurasun' yang merupakan salam hormat dan doa, menjadi 'campur racun'.

Direktur Krimsus Polda Jabar Kombes Wirdhan mengatakan penyidik akan memeriksa saksi pelapor.

"Betul besok (Selasa 1 Desember 2015), kita akan lakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada saksi pelapor," kata Wirdhan saat dihubungi melalui telepon selulernya di Bandung, Senin 30 November 2015.

Baca Juga

  • Rizieq Shihab Dipolisikan karena 'Sampurasun', Ini Respons FPI
  • VIDEO: Detik-Detik Habib Rizieq Pelesetkan Kata Sampurasun
  • Polda Jabar Pastikan Panggil Rizieq FPI Soal 'Sampurasun'


Jika pemeriksaan kepada saksi pelapor telah dilakukan, baru penyidik akan meminta keterangan ahli. Setelah itu, polisi akan memeriksa Habib Rizieq.

"Pastinya (Habib Rizieq akan dipanggil). Tapi besok saksi pelapor dulu," jelas Kombes Wirdhan.(Bob)*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya