News Flash: Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.
Diterbitkan 25 November 2015, 12:16 WIB Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara,
POPULER
Berita Terbaru
Mengenali Orang EQ Tinggi Berdasarkan Ucapannya di Tempat Kerja, Simak Tanda-Tandanya
- 3 jam yang lalu
Cara Mengenali Orang yang Ambisius dari Kebiasaannya Sehari-hari
- 4 jam yang lalu
Cara Mengenali Orang yang Tidak Bisa Dipercaya Menurut Ilmu Psikologi, Kenali 9 Tanda Halusnya
- 4 jam yang lalu
Cara Mengenali Orang yang Childish dan Egois Dilihat dari Ucapannya Menurut Pakar Psikologi
- 4 jam yang lalu
Cara Mengenali Orang Ber-IQ Tinggi dari Kebiasaan Aneh yang Dilakukannya, Bukan Sekadar Nilai Rapor