News Flash: Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah

Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 25 November 2015, 12:16 WIB
Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara,

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya