News Flash: Korban Salah Tangkap Dapat Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap.
Diterbitkan 25 November 2015, 12:16 WIB Menyambut Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember mendatang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kado istimewa untuk rakyat Indonesia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Polri, Kejaksaan, Kemenkeu, dan Sekretariat Negara,
POPULER
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Bayah Banten
- 41 menit yang lalu
Keraton Buka Suara Terkait Dugaan Pungli di Alkid
- 1 jam yang lalu
Dugaan Pungli di Alkid Yogya: Parkir Rp 1 Juta, Polisi Minta Makan
- 1 jam yang lalu
Pencuri Bawa Pistol Mainan Babak Belur Diamuk Warga
- 1 jam yang lalu
Mahasiswa Tipu Warga Lewat Investasi Bodong Tambak Ikan