Liputan6.com, Jakarta: Uni Eropa akan mengeluarkan keputusan untuk empat maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan terbang ke Uni Eropa, (Garuda, Premiair, Mandala, Air fast) dijadwalkan terbit besok, Rabu (15/7). Hal ini mengemuka dalam Forum Konsultasi Bilateral Republik Indonesia-Uni Eropa ke-8 diselenggarakan di Yogyakarta pada 13-14 Juli 2009. Demikian siaran pers yang diterima Liputan6.com, Selasa (14/7).
Keputusan Uni Eropa yang disebut Commission Regulation ini dikeluarkan setelah proses penerjemahan ke 22 bahasa resmi Uni Eropa dan penandatanganan oleh Komisioner untuk urusan Transportasi. Keputusan ini bermakna empat maskapai tersebut dianggap layak untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa dari segi keselamatan penerbangan .
Secara khusus, pertemuan menyambut baik wujud dari prestasi Indonesia di sektor keselamatan penerbangan. Keputusan Uni Eropa sendiri didahului rekomendasi Air Safety Committee yang menyatakan empat maskapai penerbangan Indonesia (Garuda, Premiair, Mandala, Air Fast) layak dikeluarkan dari daftar larangan terbang ke Uni Eropa.
Dalam pertemuan itu, delegasi RI dipimpin H.E. Ms. Retno L.P. Marsudi, Dirjen Amerika dan Eropa, Departemen Luar Negeri. Delegasi Komisi Eropa dipimpin H.E. Mr. James Moran, Director for Asia, Directorate General of External Relations European Commission.
Pertemuan juga telah menyepakati untuk melakukan pemarafan perjanjian kerjasama dan kemitraan (Partnership Cooperation Agreement).Perjanjian ini merupakan perjanjian bilateral pertama antara Indonesia dan Uni Eropa. Perjanjian ini juga merupakan yang pertama di antara negara-negara anggota ASEAN. Perjanjian kerjasama dan kemitraan ini akan menjamin dialog dan kerjasama yang lebih erat dan berkesinambungan dalam rangka membangun kemitraan yang telah terjalin, seperti hubungan perdagangan antara RI-UE yang saat ini telah mencapai 20 miliar euro serta kerjasama untuk lebih meningkatkan bidang pendidikan, penelitian, lingkungan hidup, energi, pariwisata, dan transportasi.
Keputusan Uni Eropa yang disebut Commission Regulation ini dikeluarkan setelah proses penerjemahan ke 22 bahasa resmi Uni Eropa dan penandatanganan oleh Komisioner untuk urusan Transportasi. Keputusan ini bermakna empat maskapai tersebut dianggap layak untuk melakukan operasi penerbangan ke dan dari Eropa dari segi keselamatan penerbangan .
Secara khusus, pertemuan menyambut baik wujud dari prestasi Indonesia di sektor keselamatan penerbangan. Keputusan Uni Eropa sendiri didahului rekomendasi Air Safety Committee yang menyatakan empat maskapai penerbangan Indonesia (Garuda, Premiair, Mandala, Air Fast) layak dikeluarkan dari daftar larangan terbang ke Uni Eropa.
Dalam pertemuan itu, delegasi RI dipimpin H.E. Ms. Retno L.P. Marsudi, Dirjen Amerika dan Eropa, Departemen Luar Negeri. Delegasi Komisi Eropa dipimpin H.E. Mr. James Moran, Director for Asia, Directorate General of External Relations European Commission.
Pertemuan juga telah menyepakati untuk melakukan pemarafan perjanjian kerjasama dan kemitraan (Partnership Cooperation Agreement).Perjanjian ini merupakan perjanjian bilateral pertama antara Indonesia dan Uni Eropa. Perjanjian ini juga merupakan yang pertama di antara negara-negara anggota ASEAN. Perjanjian kerjasama dan kemitraan ini akan menjamin dialog dan kerjasama yang lebih erat dan berkesinambungan dalam rangka membangun kemitraan yang telah terjalin, seperti hubungan perdagangan antara RI-UE yang saat ini telah mencapai 20 miliar euro serta kerjasama untuk lebih meningkatkan bidang pendidikan, penelitian, lingkungan hidup, energi, pariwisata, dan transportasi.