Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mendukung penuh upaya Pemerintah DKI mencopot papan reklame iklan rokok di ruang terbuka. Langkah itu dinilai cukup efektif untuk menurunkan angka pengguna rokok di Ibu Kota.
"Pokoknya reklame rokok sampai akhir tahun ini harus dibersihkan semuanya demi menyelamatkan anak-anak dari bahaya paparan asap rokok," ujar Dollaris saat menyaksikan proses pencopotan reklame iklan rokok di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015, media luar ruang di Jakarta harus terbebas dari papan reklame baik iklan rokok maupun produk tembakau. Batasan tersebut diberikan maksimal hingga 7 Januari 2016.
"Kalau sampai batas akhir masih ada (papan iklan rokok yang terpasang), ya kami desak agar dicopot secara paksa," tegas Dollaris.
Pihaknya juga akan mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menindak tegas para pengusaha rokok yang masih membandel terkait pemasangan iklan. Iklan rokok juga diharapkan tidak dipasang di acara-acara publik.
"Yang bersifat komersial tentang rokok harus dilarang, termasuk di konser-konser musik ini juga jangan sampai ada lagi. Kalau sampai ada, nanti kami (Koalisi Smoke Free Jakarta) yang akan menurunkan," tandas Dollaris.
Hari ini Camat Mampang Asril Rizal dibantu sejumlah petugas Satpol PP dan kepolisian setempat mencopot papan reklame iklan rokok yang ada di wilayahnya. Langkah ini dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang.
Setidaknya ada 4 papan reklame yang diturunkan karena dianggap sudah habis masa izinnya. Selain itu juga berada di ruang terbuka. Untuk papan iklan rokok lainnya yang masih mempunyai izin baru akan dicopot pada akhir tahun 2015 sesuai Pergub yang berlaku. (Mvi/Mut)
Koalisi Smoke Free Jakarta Dukung Pencopotan Reklame Iklan Rokok
Iklan rokok juga diminta tidak dipasang di acara-acara publik.
diperbarui 18 Nov 2015, 13:42 WIBWarga dan petugas Satpol PP menurunkan papan reklame rokok, Jakarta, Rabu (18/11). Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok pada Media Luar Ruang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Istighfar Penjual Roti, Doa Selalu Dikabulkan hingga Dipertemukan dengan Imam Hanbali
TNI AL dan USMC Lanjutkan Latihan Tembak Reaksi di Sukabumi
Berharap Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris 2024, Ketum MUI Ajak Hal Ini
Ketua MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Berlaga di Piala Asia U-23
Kasus Dokumen Palsu Caleg Nasdem, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Juara 3 Desa BRILiaN 2021, Ini Keunggulan 5 Unit Usaha BUMDes Desa Kemudo Klaten
Waspada, Pasokan Cokelat Global Terancam Penyebaran Virus Mematikan
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini