Bawa Senjata Api untuk Gagah-gagahan Bakal Ditindak Tegas Polisi

Saat para pemegang senjata api tidak dibekali kontrol emosi yang baik, jelas sangat membahayakan, bahkan bagi aparat sekali pun.

oleh Ahmad Romadoni Diterbitkan 15 November 2015, 16:35 WIB
Usai ditembaknya AKBP Pamudji oleh bawahanya sendiri, Polisi ramai-ramai memeriksa senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kepemilikan senjata api memang harus berizin. Bahkan, sekali pun berizin, tidak diperkenankan digunakan di luar lokasi latihan, terlebih untuk gagah-gagahan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, senjata api harus digunakan sesuai ketentuan. Sebab, salah sedikit saja, akibatnya fatal. Lebih berbahaya lagi bila kepemilikan senjata api tidak berizin atau ilegal.

"Ketika ada warga tanpa izin memiliki senjata api, baik organik dan rakitan untuk gagah-gagahan, dan kejahatan ini berbahaya bagi masyatakat," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015).

Baca Juga

  • Polda Metro Sita Ratusan Senjata Api dan Airsoft Gun Ilegal
  • TNI AL Bakal Benahi Regulasi Pemegang Senjata Api
  • Pascapenembakan Ojek di Cibinong, TNI Perketat Penggunaan Senjata

Sikap seperti inilah, kata Krishna,  yang membuat keresahan di tengah masyarakat. Saat para pemegang senjata api tidak dibekali kontrol emosi yang baik, jelas sangat membahayakan, bahkan bagi aparat sekali pun.

Karena itu, menurut Krishna, tak jarang saat melakukan penangkapan pelaku kejahatan bersenjata api, polisi menindak tegas jika ada perlawanan. Tindakan ini terpaksa diambil karena dinilai membahayakan personel.

"Anggota kami mendapat ancaman bahaya yang sama bahaya, bahkan sangat berbahaya. Kami melakukan tindakan tegas karena penilaian di lapangan harus melakukan itu," tegas Krisna. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya