Pria Ini Dihukum Mati Karena Selundupkan Obat Terlarang Sebanyak 860 Kg

oleh Satria YudhaDiterbitkan 13 November 2015, 20:00 WIB
20151113-Pria Ini Dihukum Mati Karena Selundupkan Obat Terlarang Sebanyak 860 Kg
Wong Chi Ping (tengah) saat digelandang polisi menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015). Pengadilan Indonesia menghukum mati Wong Chi Ping dengan penyelundupan obat terlarang lebih dari 860 kg. (REUTERS/Beawiharta)
Wong Chi Ping (tengah) saat digelandang polisi menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015). Pengadilan Indonesia menghukum mati Wong Chi Ping dengan penyelundupan obat terlarang lebih dari 860 kg. (REUTERS/Beawiharta)
Wong Chi Ping (tengah) dikawal polisi saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015). Ini merupakan penyelundupan obat terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. (REUTERS/Beawiharta)
Wong Chi Ping saat menuju kursi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (13/11/2015). Pengadilan Indonesia menghukum mati Wong Chi Ping yang berkewarganegaraan Hongkong ini dengan penyelundupan obat terlarang lebih dari 860 kg. (REUTERS/Beawiharta)
Wong Chi Ping (tengah) dikawal polisi saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015). Ini merupakan penyelundupan obat terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. (REUTERS/Beawiharta)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya