PMN Dibekukan DPR, PLN Cari Pinjaman ke Bank

Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan BUMN belum mendapatkan kejelasan terkait alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN)

oleh Septian Deny diperbarui 10 Nov 2015, 15:15 WIB
Ilustrasi PLN (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 40,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 kepada sejumlah Badan Usaha Milik‎ (BUMN) dibekukan DPR RI. Salah satu yang kena getahnya adalah PT PLN (Persero) dengan nilai suntikan modal paling besar Rp 10 triliun.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, untuk mengantisipasi ketidakjelasan alokasi PMN ini, pihaknya telah menyiapkan strategi dengan melakukan pinjaman kepada perbankan.

"Kita menjembatani itu, dengan pinjaman jangka pendek kepada perbankan. Kalau ada kekurangan likuiditas kita akan ambil dari perbankan," ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Nantinya, lanjut Sofyan, PLN akan melakukan pinjaman dari bank-bank BUMN. Dia memperkirakan, total pinjaman yang akan dilakukan oleh perseroan sebesar Rp 20 triliun.

 Baca Juga

‎Sekretaris Perusahaan PLN, Adi Supriono menyayangkan sikap parlemen yang menyandera PMN kepada perusahaan pelat merah penerima anggaran tersebut, termasuk PLN.

Pasalnya, perseroan mendapat amanat dari Presiden Jokowi untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) dan mengaliri listrik ke seluruh wilayah Indonesia, dari desa sampai daerah pelosok dan pulau-pulau terkecil.

"‎PMN tersebut telah kami alokasikan untuk sejumlah investasi di bidang distribusi, termasuk untuk listrik pedesaan, membangun transmisi dan proyek beberapa pembangkit listrik. Kebutuhan anggaran sesuai PMN yakni Rp 10 triliun," terangnya saat dihubungi Liputan6.com.

‎Akibat dibekukan dalam Sidang Paripurna Pengesahan RUU APBN 2016 menjadi UU APBN 2016, Adi menegaskan bahwa program-program besar tersebut akan menemui kendala, terutama masalah pendanaan. Itu artinya, ia menyebut, perseroan harus mencari sumber pendanaan lain di samping PMN, seperti utang ke perbankan dan sebagainya. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya