Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan dari PT Persebaya Indonesia terkait hak pengelolaan klub Persebaya Surabaya. Majelis hakim memutuskan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) milik Gede Widiade tetap sah dan berhak mengelola Persebaya.
“Alhamdullilah, bila kita dimenangkan. Kemenangan ini kami kembalikan kepada masyarakat, karena Persebaya ini adalah hak masyarakat Surabaya. Persebaya adalah milik publik, bukan perseorangan,” kata Gede Widiade, CEO Persebaya Surabaya.
Dalam beberapa tahun terakhir perebutan hak pengelolaan Persebaya memang telah berdampak langsung bagi klub tersebut. Salah satunya adalah perubahan nama Persebaya Surabaya menjadi Bonek FC pada Piala Presiden 2015 lalu.
Perubahan nama menjadi Bonek FC itu didasari atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan hak milik penggunaan nama dan logo Persebaya adalah PT Persebaya Indonesia. Keputusan itu dituangkan dalam sertifikat merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham di Jakarta, Senin (21/9). Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menkumham.
Namun seperti apa kronologi kemenangan PT MMIB atas pengelolaan Persebaya Surabaya? Berikut kronologinya:
1. Bahwa PT. Persebaya Indonesia, diwakili oleh Chalid bin Abdul Gawi Garamah, telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan register Nomor Perkara: 241/Pdt.G/2015/PN.Sby, tertanggal 23 Maret 2015, yang mana inti gugatanya adalahmeminta agar PN Surabaya menyatakan klub Sepak Bola milik PT. Mitra Muda Inti Berlian cacat hukum, dan meminta agar PN Surabaya menyatakan PT. Persebaya Indonesia sebagai pengelola klub Persebaya Surabaya Surabaya,
2. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2015, PT.MMIB melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut, yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili Perkara ini. Pada tanggal 6 Oktober 2015, PT.MMIB mengajukan bukti-bukti untuk mendukung dalil eksepsinya tersebut. Begitu pula, PT. Persebaya Indonesia juga diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti untuk membantah bukti-bukti yang diajukan oleh PT.MMIB,
3. Bahwa PT. Persebaya Indonesia telah mengajukan bukti-bukti untuk membantah dalil Tergugat tentang kompetensi absolut, dengan bukti (P-1 s/d P-10), namun Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat meruntuhkan dalil-dalil yang diajukan oleh Tergugat,
4. Tergugat pada jawabanya, telah mendalilkan Bahwa FIFA telah menetapkan CAS sebagai Badan Arbitrase yang ditunjuk untuk menyelesaikan sengketa klub sepak bola. Dan artikel 68 (2) jelas dan tegas FIFA melarang menyelesaikan sengketa berkenaan dengan Sepak Bola pada pengadilan negara.
Bahwa ditegaskan pada Pasal 70 angka (1) Statuta PSSI ; ”PSSI, Anggota, Pemain, Official serta Agen Pemain dan Pertandingan TIDAK DIPERKENANKAN mengajukan sengketa apa pun ke Pengadilan Negara, kecuali yang ditentukan dalam statuta ini dan peraturan-peraturan FIFA. Setiap sengketa harus diajukan kepada yurisdiksi FIFA atau yurisdiksi PSSI.
Penegasan untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan pada forum arbitrasi juga tercatat jelas pada Anggaran Dasar KONI, UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Bahwa Persebaya Surabaya merupakan anggota PSSI, oleh karena memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap statute PSSI dan statute FIFA, sebagaimana diamanahkan oleh UU No.3 tahun 2005.
5. Majelis Hakim menyatakan bahwa sengketa yang diajukan oleh PT.Persebaya Indonesia merupakan sengketa pengelolaan klub yang bernaung dibawah PSSI, oleh karenanya harus diajukan melalui forum arbitrase yang ditunjuk oleh PSSI, dan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan tidak berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara tersebut,
6. Pada tanggal 3 Nopember 2015, Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus Perkara Nomor: 241/Pdt.G/2015/PN.Sby, dengan isi Putusan sebagai berikut: Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya menerima eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat (PT. Mitra Muda Inti Berlian); Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara,
7. Bahwa dengan ditolaknya Gugatan PT.Persebaya Indonesia ini, maka PT.Mitra Muda Inti Berlian tetap sah sebagai Pengelola Klub sepak bola Persebaya. Dan dengan demikian, sesungguhnya pendaftaran merk Persebaya oleh PT.Persebaya Indonesia, adalah dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, dan mengandung iktikad tidak baik. Oleh karenanya terhadap pendaftaran merk Persebaya tersebut, akan kami ajukan pembatalan. Akan kami kembalikan Persebaya menjadi milik masyarakat Surabaya, bukan milik pribadi Chalid Ghoromah, Saleh Mukaddar, ataupun korporasinya. (Jon/Rco)
Gugatan PT Persebaya Ditolak
Aksi saling gugat antara PT MMIB dan PT Persebaya Indonesia kali ini dimenangkan oleh MMIB.
diperbarui 05 Nov 2015, 03:03 WIBPemain Persebaya United, Javier Pedro bersama rekan-rekan setim merayakan gol yang dicetaknya ke gawang pada laga Piala Presiden di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Kamis (10/9/2015). Persebaya United berhasil menang 4-1. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangMau Beli Emas Pekan Ini? Simak Faktor yang Memengaruhi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sulut, Warga 6 Daerah Ini Diimbau Waspada
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Siapa Berpeluang Lolos Lewat Jalur MK?
Serba-serbi Hari Pendidikan Nasional 2024
140 Kata untuk Orang Tua yang Sederhana, Bijak, Penuh Makna dan Bikin Terharu
Ribuan Alpukat Alligator di Acara Gema Kating Ludes dalam Sekejap Diserbu Warga
Diwarnai Drama Gol Dianulir dan Kartu Merah, Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23
Konsisten Urban Farming, KWT Srikandi Mrican Bisa Dukung Ketahanan Pangan Keluarga