Tersangka UPS Didakwa Rugikan Negara Rp.81 M

oleh NasuriDiterbitkan 29 Oktober 2015, 17:30 WIB
20151029- Alex Usman Korupsi UPS-Jakarta
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Alex Usman saat berada di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Alex Usman didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp81.433.496.225. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Alex Usman saat berada di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Alex Usman didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp81.433.496.225. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Alex Usman (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Alex Usman didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp81.433.496.225. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya