Diperiksa KPK, Surya Paloh Dicecar soal Pertemuan di DPP Nasdem

Surya Paloh yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat anak buahnya di Partai Nasdem.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Okt 2015, 23:54 WIB
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendatangi KPK. (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK seputar kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial di Sumatera Utara yang membelit Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan Patrice Rio Capella.

Hal itu diungkapkan Surya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2015) malam.

"Materi pertanyaan memang seputar dari pada masalah Pak Gatot, Bung Patrice Rio Capella, khususnya pertemuan di DPP Partai Nasdem ya, nah ini digali sedemikian rupa dengan sedetail-detailnya dan dijawab juga dengan apa yang saya pahami," kata Surya.

Surya yang diperiksa selama 3 jam itu yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat anak buahnya di Partai Nasdem. Ia menghargai sikap penyidik KPK yang memanggilnya malam ini.

"Artinya bahwa apa yang telah dilakukan KPK pada malam hari ini saya yakin dan percaya adalah suatu hal yang lebih untuk memparipurnakan agar mudah-mudahan masalah ini segera selesai," ucap dia.

KPK sebelumnya telah menetapka politisi Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain Rio, dalam kasus ini KPK juga sudah menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta kepada Rio Capella.

Atas perbuatanya, Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya